KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi alias maling uang rakyat yang sudah selama 12 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Kali ini terpidana merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus korupsi yang sempat DPO selama 12 tahun dan kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52) alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Asal Kuningan Melahirkan Saat Mengikuti Tes
Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang
anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.
"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 milyar," kata Neva, Kamis 16 September 2021.
Dikatakannya, namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai.
Baca Juga: Hati-hati! Jalan Nasional Banjar-Ciamis Diberlakukan Buka Tutup Karena Ada Perbaikan Jalan
Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp600 juta tepatnya sebesar Rp599 juta.