Gegara Ajukan Cerai, DPO Kasus Korupsi Proyek PPI Cilauteureun Garut Berhasil Ditangkap

- 17 September 2021, 05:30 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PPI Cilauteureun, Kecamatan Cikelet ini ditangkap dari wilayah Kabupaten Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore.
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PPI Cilauteureun, Kecamatan Cikelet ini ditangkap dari wilayah Kabupaten Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Kecam Aksi Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri, Bupati Garut: Ini Memalukan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Identitas terpidana pun langsung terdeteksi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, tambah Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap. Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, tim Intelijen Kejari Garut dibantu jajaran Kejari Subang dan Kejati Jabar akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana.

Kasi Intel Kejari Garut, Slamet Haryadi menambahkan Tauhidi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan keputusan MA No. 669 K/Pid.Sus/2007.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya : Angka Putus Sekolah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi
Jawa Barat terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun dengan nilai kontrak Rp 1,19 milyar.

"Dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Taufiq telah mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan. Dari hasil persidangan, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan," kata Slamet.

Disebutkannya, selaku pelaksana, Tauhidi Fachrurozi melalui TB. M. Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1,09 milyar.

Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan TB. M. Taufiq, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 597,503 juta.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah