Gegara Ajukan Cerai, DPO Kasus Korupsi Proyek PPI Cilauteureun Garut Berhasil Ditangkap

- 17 September 2021, 05:30 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PPI Cilauteureun, Kecamatan Cikelet ini ditangkap dari wilayah Kabupaten Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore.
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PPI Cilauteureun, Kecamatan Cikelet ini ditangkap dari wilayah Kabupaten Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti
kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: WARNING! Jika Ada Mal Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Bupati Garut Ancam Lakukan Penutupan

Diungkapkan Neva, akan tetapi sat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Gara-gara ajukan cerai Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

Baca Juga: GAWAT! Sopir Bus Garut-Jakarta Ditangkap Polisi Kerana Konsumsi Narkoba

Menurut Neva, hingga akhirnya pada Kamis 16 September 2021 sore, petugas berhasil menangkap terpidana di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang.

Penangkapan terpidana dilakukan bersama jajaran Kejati Jabar dan Kejari Subang.

Lebih jauh Neva menerangkan, terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat pelaku mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah