"Penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini," jelas dia.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedi Dipraja, menjelaskan kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," tambah dia.***