Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJAMSOSTEK dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
“Semoga ke depan akan banyak rekor-rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas. Mari bersama BPJAMSOSTEK ciptakan kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Zainudin.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Pacar Sendiri di Garut, Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa dari 150.842 penerima perlindungan, 48.764 guru agama Islam berada di Kantor Cabang Tasikmalaya ,yang tersebar di Kota Tasikmalaya,Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar ,Kabupaten Pangandaran.
Di bulan Juni dan Juli, kami mendapat informasi sdh ada 6 yang meninggal dunia bukan kecelakaan kerja dan 3 orang sudah dibayarkan klaimnya masing-masing 42 juta. Secara simbolis sudah di serahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) 2 orang dan yang lainnya secara bertahap termasuk yg diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat.***( Jaja Subagja)