Wabup Garut: Tanah di Selatan Garut Jangan Dijual untuk Memperkuat Ketahanan Pangan

- 23 September 2021, 18:51 WIB
Penyerahan 1.100 sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria secara simbolis diberikan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada kepada Kepala Desa Caringin Kecamatan Caringin dan Desa Jayabaya Kecamatan Mekarmukti di Aula Bappeda Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Rabu 22 September 2021.
Penyerahan 1.100 sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria secara simbolis diberikan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada kepada Kepala Desa Caringin Kecamatan Caringin dan Desa Jayabaya Kecamatan Mekarmukti di Aula Bappeda Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Rabu 22 September 2021. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

“Yang kedua adalah di Desa Jayabaya Kecamatan Mekarmukti, ini pun strategis, jadi betapa daerah ini sangat berharga, bapak milik beruntung sekarang punya tanah, punya hak milik, punya sertifikat, di tempat-tempat yang memang pusat pengembangan, baik pengembangan ibu kota maupun pengembangan ekonomi,” ucapnya.

Helmi Budiman meminta kepada para penerima sertipikat untuk mempertahankan tanahnya jangan sampai dijual.

Baca Juga: Bripka Erik yang Memiki Keterbatasan Fisik, Dapat Bantuan Motor ATV dari Polres Garut

Terlebih tanah yang disertifikatkan itu secara fungsi dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan.

“Makanya bentuk syukurannya adalah pertama jangan dialihkan, jangan dijual. Yang kedua juga secara fungsi tadi disampaikan bahwa ini adalah tugas bahwa bapak mendapatkan sertifikat ini untuk memperkuat ketahanan pangan," katanya.

"Karena kita tahu daerah selatan yang bapak sekarang terima sertifikatnya itu adalah daerah-daerah pertanian, jadi ini sangat subur.” ujar Helmi Budiman menegaskan.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah