Jadi lanjut dia, untuk kebutuhan pelayanan, mulai saat ini masyarakat bisa datang ke MPP yang sudah mulai dibuka. Nanti lanjut dia, akan ada petugas yang membantu sesuai dengan pelayanan apa yang masyarakat butuhkan.
"Semua sudah tersedia disini, jadi ketika masyarakat datang semua bisa selesai disini tanpa harus ke Dinas yang bersangkutan, kecuali hal-hal yang bersifat khusus seperti permohonan perizinan yang memerlukan pembahasan. Untuk pelayanan yang sesuai IMB di kami sesuai SOP itu 14 hari kerja terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar, setelah ada MPP ini SOP nya dipercepat menjadi 7 hari," terang Hadi.***