KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Hari Batik Sedunia Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober, Ini Sejarahnya
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 2 Oktober 2021 di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
2. Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.