Di Sumedang, Pengguna Kesulitan saat Akan Membuka Aplikasi PeduliLindungi

- 8 Oktober 2021, 18:09 WIB
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

"Saya sudah berulangkali mencoba untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi ini melalui Google Play, tapi malah loading terus. Kalau memang aplikasi ini belum siap, seharusnya jangan dulu dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat," ujarnya.

Sandi berharap, kebijakan pemerintah mengenai syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat dikaji ulang.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rabiul Awal 1443 H, Berikut 4 Peristiwa Penting yang Ada di Bulan Maulid Nabi

Sebab bila aplikasi itu terus-menerus sulit diakses, maka nantinya justru akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan yang dikeluhkan Sandi, salah seorang warga asal Kecamatan Situraja Asep Ganjar (35) juga, mengaku sangat kesulitan saat akan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Tadi siang, sewaktu saya mau ngurus ATM yang terblokir, pihak bank sempat meminta kepada saya untuk download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Namun pas saya mencoba mendownload-nya, ternyata malah loading terus dan sulit sekali terinstal" kata Asep.

Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang : Kegiatan BSMSS Wujud TNI Manunggal dengan Rakyat

Karena sudah hampir 30 menit aplikasi PeduliLindungi ini tak kunjung terinstal, dia pun akhirnya mengadukan keluhan tersebut ke pihak sekuriti bank.

"Untungnya tadi sekuriti bank-nya baik. Setelah tahu aplikasi ini sulit kami akses, sekuriti itu akhirnya meminta saya untuk mengisi identitas secara manual dan mengikuti prosedur protokol kesehatan seperti biasa," ujar Asep.

Diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri, mengatakan, bahwa aplikasi PeduliLindungi ini memang telah dijadikan syarat wajib bagi warga apabila akan masuk ke swalayan, perbankan, objek wisata, dan tempat pelayanan publik lainnya di wilayah Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah