Di Sumedang, Pengguna Kesulitan saat Akan Membuka Aplikasi PeduliLindungi

- 8 Oktober 2021, 18:09 WIB
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank
QR Code yang wajib discan melalui aplikasi PeduliLindungi, pada saat nasabah ingin masuk ke kantor bank /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Baca Juga: Bupati Tegaskan Pilkades Serentak di Sumedang Jangan Timbulkan Klaster Baru Covid-19

"Memang betul, saat ini semua objek wisata, swalayan, perbankan dan tempat pelayanan publik di Sumedang memang telah mewajibkan pengunjungnya untuk mengakses PeduliLindungi sebelum masuk," ujar Iwa.

Adapun mengenai keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses aplikasi PeduliLindungi, hal itu di luar kewenangan pemerintah daerah. 

Karena sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi ini dibuat langsung oleh pemerintah pusat (Kementerian Kominfo), sehingga untuk perbaikannya pun bukan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: UPBJJ UT Bandung Bakal Perluas Jaringan Kelas Jauh di Wilayah Sumedang

"Aplikasi PeduliLindungi ini bukan produk daerah, tapi produk Kominfo. Jadi, itu di luar kewenangan kami," ujar Iwa.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah