Solah mengungkapkan, akibat luka yang dialaminya, tangan Pelda Dian harus dijahit hingga 9 jahitan. Kasus ini sendiri saat ini sudah ditangani Polres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Garut berikut pelaku dan barang bukti berupa golok. Pelaku diancam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 denga ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Solah.***