Soal Dua Warga Tewas di Kolam, Pemilik Kolam Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

- 11 Oktober 2021, 12:36 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka atas tewasnya dua orang warga di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu, Selasa, 11 Oktober 2021.*
Polres Tasikmalaya menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka atas tewasnya dua orang warga di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu, Selasa, 11 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap penyebab pasti dua orang warga yang tewas di sebuah saung kolam pembibitan ikan yang ambruk di Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 28 September 2021 lalu.

Hal ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengotopsi dua mayat warga, Usup (70) dan Dadan (36) warga Desa Sukarapih dan Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame.

Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dari pemilik saung kolam ikan, Dadang (54), yang memasang jebakan listrik di sekitar kolam ikan.

Baca Juga: Mertua dan Menantu Tewas Tertimpa Saung di Kolam Pembibitan Ikan di Sukarame Kabupaten Tasikmalaya

Dari keterangan pelaku kepada polisi, jebakan listrik ini dipasang guna mengusir hama ikan, seperti berang-berang (sero) dan biawak, yang kerap memangsa ikan-ikan miliknya. Akan tetapi, ia tidak menyangka jika jebakannya malah mengenai warga yang hendak membeli benih ikan ke kolamnya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, pihaknya menetapkan pemilik kolam sebagai tersangka dalam kasus kematian dua warga di sebuah kolam pembibitan ikan di Desa/Kecamatan Sukarame pada akhir September kemarin. Dimana pelaku atas kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: KPAD Tasikmalaya Catat 23 Kasus HIV Aids Baru, Kalangan Heteroseksual Beresiko Tertular AIDS

"Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Dimana pemilik kolam memasang jebakan listrik sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Rimsyahtono, saat presrillis kasus tersebut, Senin, 11 Oktober 2021.

Dijelaskan dia, polisi bergerak atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada kejanggalan pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.

Lantas pihaknya melakukan otopsi pada kedua jenazah korban. Hasilnya, ditemukan bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x