Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Ladang Ganja di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya

- 18 Oktober 2021, 22:24 WIB
 Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lahan perkebunan ganja di perbukitan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, yang disemai diantara tanaman cabai, Senin 18 Oktober 2021.*
Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lahan perkebunan ganja di perbukitan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, yang disemai diantara tanaman cabai, Senin 18 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Dia menambahkan, kasus penemuan ladang ganja di wilayah Tasela ini akan terus dikembangkan untuk mengantisipasi lahan pertanian lainnya yang dijadikan media tanam tanaman haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan, lahan ganja yang berhasil ditemukan oleh Satnarkoba tiada lain berkat peran serta dan informasi masyarakat.

Baca Juga: Porkab Garut Dimulai Minggu 24 Oktober 2021. Syakur: Tanpa Penonton, dan Semua yang Terlibat Harus Divaksin

Pihaknya mendapat laporan adanya tanaman yang mencurigakan yang ditanam di area lahan perkebunan cabe.

Jika umumnya cabe ditanam di dataran datar, maka ini ditanaman di area perbukitan. Belum lagi warga menemukan adanya tanaman mencurigakan dan daun tidak dikenal warga diantara sela-sela tanaman cabe.

"Kami langsung ke lokasi di Kampung Pugaran Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong. Kami berhasil mengamankan 30 batang pohon ganja," jelas dia.

Baca Juga: 120 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Kelas IIB Garut Selesai Jalani Rehabilitasi Sosial

Jadi sistem penanaman pohon ganja ini dilakukan secara berjauhan antara pohon yang satu dengan pohon lainnya dan disemai diantara tanaman cabai. 

Kini polisi terus melakukan penyisiran diarea tersebut. Upaya ini guna mamastikan tidak ada tanaman ganja yang tersisa.

Selain mengamankan pemilik lahan, polisi kini juga tengah memburu pemasok bibit ganja tersebut.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x