Kejari Banjar Tahan Pengumpul Wajib PBB Kelurahan Mekarsari, Kuasa Hukum : Aliran Dana tak Digunakan Sendiri

- 22 Oktober 2021, 19:52 WIB
TERSANGKA, NS memakai rompi merah menuju mobil tahanan Kejari Kota Banjar yang diparkir di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Jumat, 22 Oktober 2021.*
TERSANGKA, NS memakai rompi merah menuju mobil tahanan Kejari Kota Banjar yang diparkir di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Jumat, 22 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menjebloskan  tersangka tunggal dugaan penyimpangan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Wajib Pajak di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kec / Kota Banjar, Jabar,  ke Lapas Ciamis,  Jumat, 22 Oktober 2021 sore.

Tersangka yang bernama NS (49) warga Banjar yang berstatus ASN di Lingkungan Pemkot Banjar, harus rela naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar Nopol Z 1288 X dengan pengawalan Tim Pidana Khusus Kejari Kota Banjar.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Kota Banjar menuju mobil tahanan Kejari Banjar tujuan Lapas Ciamis, NS memakai rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan ditutupi kain, sambil menundukan kepala.

Sebelum ditahan, saat di Kelurahan Mekarsari, NS memiliki jabatan Bendahara Pengeluaran Barang, merangkap Pengumpul Setoran PBB dari Wajib Pajak di wilayah Kelurahan Mekarsari sejak tahun 2015 sampai 2020.

Baca Juga: Jasad dengan Kepala Tebungkus Kantong Kresek di Kalipucang Ternyata Warga Kota Tasikmalaya

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan  didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Jonathan Suranta dan Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana, tersangka NS ditahan selama 20 hari di Lapas Ciamis.

"NS ditetapkan tersangka 19 Oktober 2021. Terhitung hari ini, NS berstatus tahanan Kejari Kota Banjar dan dititipkan di Lapas Ciamis selama 20 hari kedepan ," ujar Kajari Banjar, Ade Hermawan.

Dijelaskan Kajari Ade, ditahannya NS di Lapas Ciamis, karena Lapas Ciamis ini memiliki ruang tahanan untuk perempuan.

Terkait kasus  tersebut, tersangka NS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 8 ini, terkait adanya dugaan pengelapan dalam jabatan. Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, tersangka NS terancam hukuman penjara antara 4  tahun sampai 20 tahun," ujarnya.

Adapun nilai kerugian negara dari sekitar 5000 wajib pajak PBB Kelurahan Mekarsari, mulai 2015 sampai tahun 2020,  mencapai Rp 229 juta.

"Diduga uang setoran WP itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk saat ini, tersangka kasus tersebut masih tunggal, NS saja. Itu semua akan berkembang saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Sebelum ditahan, dikatakan Kasi Pidsus Jonathan, NS diperiksa kesehatan secara fisik oleh dokter. Selain itu, NS juga dites PCR.

Baca Juga: Puncak Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya Diperingati Sederhana

"Hasil pemeriksaan secara fisik, NS dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian, hasil PCR, NS berstatus negatif Covid-19," ujar Jonathan dan Deady Permana.

Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka NS, menindaklajuti laporan dan hasil audit Inspektorat Banjar. Hasilnya itu, diketahui adanya dugaan kerugian negara.

Edis Gunawan, SH dan Iwan Ridwan, SH., mengatakan, sebelum NS ditahan, dirinya sebagai Kuasa Hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Permohonan panangguhan penanahan dengan jaminan orangtua dan anak, saat itu ditolak Kejari Banjar. Kami tak bisa berbuat banyak, kendati itu, kami akan mencoba lagi mengajukan permohonan penangguhan penahanan lagi saat persidangan sudah berjalan. Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Edis Gunawan.

Baca Juga: Dikabarkan Menikah Hari Ini, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gelar Kondangan Online

Lebih lanjut dia mengatakan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung nanti, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, tidak hanya seorang NS saja.

"Dugaan kerugian negara yang dituduhkan kepada NS, yakin tak dipergunakan oleh sendirian (NS) saja. Sesuai pengakuan NS,  saat itu sempat menggunakannya untuk perpisahan Lurah Bambang, kemudian sempat menggunakan setoran PBB untuk kegiatan lain di Kelurahan Mekarsari. Semua rincian itu, akan dibuka dipersidangan nanti ," ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, NS saat ini berupaya ada itikad baik dan kooperatif, dibuktikan sempat mengembalikan uang setoran pajak ke DKAD Banjar sekitar Rp 65 juta.

"Diharapkan itikad baik pengembalian itu, menjadi pertimbangan majlis hakim yang meringankan hukuman nanti ," ujar Edis.***

 

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x