Penerbitan KK untuk PNS Nikah Siri, Diwajibkan Izin Istri Pertama

- 22 Oktober 2021, 06:45 WIB
Kantor Disdukcapil Kota Banjar yang beralamat di Jalan Siliwangi, ada diantara Mako Polres Banjar dan Kantor Wali Kota Banjar, terlihat masih sepi peminat, pemohon KK dari pasangan nikah siri sampai Kamis 21 Oktober 2021.*
Kantor Disdukcapil Kota Banjar yang beralamat di Jalan Siliwangi, ada diantara Mako Polres Banjar dan Kantor Wali Kota Banjar, terlihat masih sepi peminat, pemohon KK dari pasangan nikah siri sampai Kamis 21 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pasangan suami istri siri yang berstatus PNS, memiliki hak sama atas kepemilikan Kartu Keluarga (KK) bersama pasangan nikah sirinya.

Persyaratan penerbitan KK pasangan nikah siri, selain diatur Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, khusus untuk pasangan nikah siri berstatus PNS, diwajibkan menaati Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, Hj. Ika Kartiwati, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, 22 Oktober 2021: Ada Ragam Cerita, IPA & IPS, hingga Film Death Race

"PNS yang nikah siri, diharuskan ada izin dari istri pertama. Jika syarat izin istri pertama itu sudah terpenuhi, dipersilahkan membuat KK dengan keterangan status kawin tidak tercatat ," ujarnya.

Menurutnya, syarat tersebut merupakan persyaratan tambahan untuk pasangan suami istri nikah siri untuk mendapatkan KK dari kalangan PNS, selain diharuskan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan / Perceraian Belum Tercatat atau form F-1.05 yang ditandatangani dua orang saksi pernikahan siri itu.

Adapun pasangan nikah siri di Kota Banjar sudah memiliki KK, sampai saat ini baru 4 KK. Pada kesempatan itu, Hj. Ika tak menjelaskan secara detail. Apakah pasangan nikah siri pemilik KK tersebut berstatus PNS atau masyarakat umum.

"Tujuan penerbitan KK untuk pasangan nikah siri, itu sebagai upaya mewujufkan tertib administrasi kependudukan di Kota Banjar ," pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x