ASN Terbukti Korupsi, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

- 27 Oktober 2021, 21:56 WIB
NS, ASN Pemkot Banjar yang diduga melakukan penyimpangan setoran PBB Wajib Pajak Kelurahan Mekarsari, saat naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar, Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.*
NS, ASN Pemkot Banjar yang diduga melakukan penyimpangan setoran PBB Wajib Pajak Kelurahan Mekarsari, saat naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar, Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Status ASN Pemkot Banjar yang dialami NS, tersangka kasus dugaan penyimpangan uang setoran PBB wajib pajak Kelurahan Mekarsari, Kec / Kota Banjar, nasibnya berada di ujung tanduk, sampai ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati itu, nasib NS yang berstatus ASN saat ini sudah diberhentikan untuk sementara waktu.

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih,  Rabu, 27 Oktober 2021, berdasarkan PP 17 Tahun 2020 atas Perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,  status ASN dari NS itu diberhentikan sementara sejak ditetapkan tersangka.

"Jika tidak terbukti bersalah saat putusan persidangan nanti, otomatis status NS kembali menjadi PNS lagi," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika putusan Pangadilan Tipikor, terbukti NS bersalah dan ada unsur kesengajaan serta terencana, maka nasibnya dipertimbangkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Sempat Trauma, Gibran Remaja yang Hilang Enam Hari Siap Mendaki Kembali Gunung Guntur

"Kita tunggu saja putusan Pengadilan Tipikor. Untuk saat ini, sebelum ada putusan majlis hakim, seharusnya senantiasa menjunjung azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad,  mengatakan, nasib NS yang ditahan dengan status tersangka, maka Tambahan Penghasikan Pegawai (TPP) itu langsung diberhentikan.  Sementara gaji pokoknya dipotong 50 persen.

"Setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, inkrah dinyatakan bersalah, selanjutnya yang bersangkutan diberhentikan, berapapun lama hukumannya itu ," ujar H. Kaswad.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah