Baca Juga: 10 Link Twibbon untuk Rayakan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021
Hasilnya, kata Cecep, merekomendasikan pemberhentian Mansur Supriadi dari jabatan Kepala Desa Tawang.
“Hal ini atas dasar pertimbangan, dimana yang bersangkutan telah melanggar pasal 29 jounto pasal 30 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa,” kata dia.
Tak hanya itu, tambah Cecep, ada juga pasal lain yang dilanggar yaitu Pasal 8 ayat 2 Peraturan Mentri Dalam Negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Prosesor Murah Core i5 Dengan Harga di Bawah Rp500 Ribu, Simak Spesifikasi dan Harganya
"Dengan adanya pelanggaran tersebut maka direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai Kepala Desa Tawang. Itu hasil rapat pimpinan kemarin yang saya sendiri hadir dan sudah saya sudah tanda tangani," jelas Cecep.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Victor H Sitorus, menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan ini berbeda dengan proses administrasi di Pemkab Tasikmalaya. Sehingga pihaknya terus mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.
"Kita sudah menemukan fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dimana ada kerugian negara Rp 399 juta. Kita lakukan pengkajian dan penyelidikan," tegas Viktor.