Namun yang disayangkan, pengambilan benda cagar budaya ini tidak dilengkapi surat secara resmi kepada pihak YNWPS selaku pengelola Wakap Pangeran Sumedang.
"Padahal seperti diketahui, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini merupakan Cagar Budaya / Warisan Budaya, yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang," tuturnya.***