Dua Kali Cinta Ditolak, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Tetangganya. Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

- 8 November 2021, 17:16 WIB
AA (23), pemuda warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diperiksa petugas di Polres Tasikmalaya, Senin 8 November 2021. Tersangka nekat hendak memperkosa gadis di bawah umur setelah cintanya ditolak dua kali.*
AA (23), pemuda warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diperiksa petugas di Polres Tasikmalaya, Senin 8 November 2021. Tersangka nekat hendak memperkosa gadis di bawah umur setelah cintanya ditolak dua kali.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Cinta ditolak, aksi nekat bertindak. Hal itu dilakukan AA (23) warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Gara-gara cintanya ditolak, bahkan hingga dua kali, tersangka tanpa memikirkan akibat perbuatan nistanya malah memperkosa HS (18), gadis cantik kembang desa yang masih tetangganya sendiri.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban ketika suasana rumah sepi. Korban yang terus meronta dan berteriak akhirnya bisa selamat dari cengkeraman pelaku. Setelah teriakan korban didengar tetangganya, kemudian warga mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Menyalakan Api, Sumur Air Milik Warga Desa Cisempur Sumedang Mengeluarkan Bau Mirip Solar

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku atas laporan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Kejadian dilakukan Jumat 5 November 2021 ketika korban sedang beres-beres rumah dan pelaku masuk tiba-tiba.

"Tersangka yang masih bertetangga dengan korban datang dan melakukan aksi pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan sampai telentang di kasur," kata Dian kepada wartawan, Senin 8 November 2021.

Pelaku saat itu terus memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban sekuat tenaga melawan dan berontak. Korban pun berteriak meminta tolong yang didengar warga lainnya. "Hingga para warga berdatangan dan berhasil menggagalkan upaya pemerkosaan ini," ujar Dian.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Supir Truk Maut Jadi Tersangka Kecelakaan di Tikungan Sanur Tanjungsari Sumedang

Pelaku sempat pula menjadi bulan-bulanan kekesalan warga karena telah mencoreng kampungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum.

Dian mengatakan, pelaku diancam KUHP Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Tersangka telah diamankan berikut barang bukti sebuah kasur dan pakaian korban. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara," kata Dian.

Sementara itu, Tersangka AA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong nafsu dan ingin memiliki korban. Dia mengaku, sudah dua kali dirinya mengungkapkan rasa cintanya kepada korban, namun selalu ditolak. Hingga kemudian ia berbuat nekat.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Fakta Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami

"Saya lakukan di rumah korban ketika tidak ada orang tuanya. Enggak tahu, rasanya enggak mau dia menjadi milik orang lain. Saya cinta walau dia enggak mau," ujarnya.*




Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah