Sempat Ditahan Dua Bulan, Tersangka Pencurian Hape untuk Keperluan Anak Belajar Daring Akhirnya Dibebaskan

- 10 November 2021, 21:22 WIB
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.*
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

"Tetapi sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucap Neva.

Restoratif justice yang dilakukan kali ini, tutur Neva, yaitu permohonan untuk penghentian penuntutan terhadap Comara yang terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Suap Proyek di Banjar

Sebelumnya ia tertangkap saat melakukan aksi pencurian sebuah hape di Kantor Pemerintah Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, 8 September 2021.

Aparat desa dan warga saat itu langsung menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian sehingga perkaranya berlanjut pada proses hukum. Sejak saat itu pula, tersangka menjalani penahanan.

Comara (kanan) menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa yang datang ke Kantor Kejari Garut untuk menjemputnya pulang, Rabu 10 November 2021. Ia bisa pulang setelah mendapatkan pembebasan tuntutan.*
Comara (kanan) menumpahkan kebahagiaan dan keharuan yang dirasakannya dengan memeluk erat perangkat desa yang datang ke Kantor Kejari Garut untuk menjemputnya pulang, Rabu 10 November 2021. Ia bisa pulang setelah mendapatkan pembebasan tuntutan.* Aep Hendy

Neva menyampaikan, saat itu tersangka datang ke Kantor Desa Sakawayana dengan tujuan untuk meminta beras. Tersangka dan keluarganya tergolong warga tak mampu.

Baca Juga: Anggota Koperasi Praja Mukti Tasikmalaya Kecewa Tak Bisa Tarik Uang Simpanan, Mayoritas ASN Pemkab Tasikmalaya

"Namun saat ke luar dari ruangan, tersangka melihat sebuah hape yang tergeletak di atas meja di pos pelayanan," ujarnya.

"Seketika ia pun langsung teringat kepada anaknya yang selama ini seringkali meminta untuk dibelikan hape untuk keperluan belajar online sehingga hape itu pun
langsung diambilnya dan dibawanya pulang," kata Neva.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah