"Tetapi sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucap Neva.
Restoratif justice yang dilakukan kali ini, tutur Neva, yaitu permohonan untuk penghentian penuntutan terhadap Comara yang terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Suap Proyek di Banjar
Sebelumnya ia tertangkap saat melakukan aksi pencurian sebuah hape di Kantor Pemerintah Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, 8 September 2021.
Aparat desa dan warga saat itu langsung menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian sehingga perkaranya berlanjut pada proses hukum. Sejak saat itu pula, tersangka menjalani penahanan.
Neva menyampaikan, saat itu tersangka datang ke Kantor Desa Sakawayana dengan tujuan untuk meminta beras. Tersangka dan keluarganya tergolong warga tak mampu.
"Namun saat ke luar dari ruangan, tersangka melihat sebuah hape yang tergeletak di atas meja di pos pelayanan," ujarnya.
"Seketika ia pun langsung teringat kepada anaknya yang selama ini seringkali meminta untuk dibelikan hape untuk keperluan belajar online sehingga hape itu pun
langsung diambilnya dan dibawanya pulang," kata Neva.