Dalam Pasal 5 aturan itu, lanjut Neva, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Baca Juga: OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO
"Semua ketentuan yang disebutkan dalam peraturan tersebut terpenuhi dalam kasus Comara ini," ujar Nevi.
Selain itu, pihaknya merasa tergugah mengingat aksi pencurian yang dilakukan Comara karena semata-mata ingin memenuhi permintaan anaknya memiliki hape untuk kepentingan belajar daring.
"Tersangka ini pun tergolong masyarakat tak mampu, sehingga untuk kebutuhan makan anak dan istrinya saja ia terlebih dahulu harus meminta beras kepada pihak desa setempat," kata Nevi.*