Sempat Ditahan Dua Bulan, Tersangka Pencurian Hape untuk Keperluan Anak Belajar Daring Akhirnya Dibebaskan

- 10 November 2021, 21:22 WIB
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.*
Comara (41), tersangka kasus pencurian yang dibebaskan dari tuntutan melalui upaya restoratif justice Kejari Garut, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Tak lama setelah tersangka pulang, disebutkan Neva, pemilik hape yang bernama Silvi, siswa SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana baru menyadari hapenya yang semula ia simpan di atas meja sudah tak ada di tempatnya.

Baca Juga: Tasik Raya Dilepas ke Ajang Piala Soeratin di Trotoar Bale Kota

Silvi pun kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa. Karena saat itu kondisi di kantor desa cukup sepi, kecurigaan aparat desa saat itu langsung tertuju kepada Comara, satu-satunya tamu yang datang ke kantor desa.

Comara pun saat itu langsung dipanggil dan ditanyai hingga akhirnya Comara mengakui dirinyalah yang telah mengambil hape tersebut.

Disampaikan Neva, tak hanya mengakui perbuatannya, tersangka pun saat itu juga langsung mengembalikan hape yang semopat diambilnya kepada pemiliknya. Namun kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi sehingga berlanjut dengan proses hukum.

Baca Juga: Seribu Lebih Loper Koran Pikiran Rakyat di Jabar Dapat Bantuan Paket Sembako

"Saat melakukan analisa terhadap berkas yang diajukan pihak penyidik kepolisian tahap 1, kami melihat bahwa perkara ini sangat memungkinkan untuk diajukan restorative justice," ucap Neva.

"Maka dengan pertimbangan yang kuat dan sesuai prosedur, kamiajukan restorative justice untuk kasus ini dan Alhamdulillah berhasil sehingga dilakukan penghentian penuntutan terhadap Comara," ucap Neva menambahkan.

Lebih jauh Neva menjelaskan, dasar yang digunakan pihaknya dalam pengajuan restorative justice pada kasus Comara ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Menteri PPPA Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di Sumedang

"Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Neva.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah