Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Pemkab Sumedang Bebaskan Denda PBB P2

- 12 November 2021, 15:51 WIB
Kantor Bappenda Kabupaten Sumedang
Kantor Bappenda Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

"Tujuan utama dari program penghapusan denda ini, tiada lain untuk memotivasi para WP yang memiliki tunggakan PBB, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang," tutur Rohana.

Baca Juga: Saksikan Halaqah Cinta Ricis Ryan Akad Nikah. Simak Jadwal Acara MNCTV Jumat 12 November 2021

Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti para WP hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga dan denda. 

Untuk itu, bagi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena program ini akan meringankan beban warga di masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah