"Tujuan utama dari program penghapusan denda ini, tiada lain untuk memotivasi para WP yang memiliki tunggakan PBB, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang," tutur Rohana.
Baca Juga: Saksikan Halaqah Cinta Ricis Ryan Akad Nikah. Simak Jadwal Acara MNCTV Jumat 12 November 2021
Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti para WP hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga dan denda.
Untuk itu, bagi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena program ini akan meringankan beban warga di masa pandemi.***