Pinjol Diharamkan, MUI Sumedang Imbau Warga untuk Tidak Melakukan Aktivitas Pinjol

- 12 November 2021, 17:15 WIB
Ketua I MUI Sumedang KH. M Athoillah
Ketua I MUI Sumedang KH. M Athoillah /kabar-priangan.com/DOK Pribadi/

Namun, apabila dalam penagihan piutang itu dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang, hal itu tentunya tidak dianjurkan dalam syariat Islam.

Baca Juga: HKN, Wabup Erwan Minta Masyarakat Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Covid-19

"Saya tegaskan kembali, aktivitas Pinjol itu sangat banyak mudaratnya. Jadi seandainya warga sangat terdesak membutuhkan pinjaman, sebaiknya cari saja jasa layanan keuangan yang menggunakan prinsip syariah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x