Namun, apabila dalam penagihan piutang itu dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang, hal itu tentunya tidak dianjurkan dalam syariat Islam.
Baca Juga: HKN, Wabup Erwan Minta Masyarakat Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Covid-19
"Saya tegaskan kembali, aktivitas Pinjol itu sangat banyak mudaratnya. Jadi seandainya warga sangat terdesak membutuhkan pinjaman, sebaiknya cari saja jasa layanan keuangan yang menggunakan prinsip syariah," tuturnya.***