"Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ujar Nurdin.
"Tidak pernah/sedang menjalani hukuman atau tersangkut kasus pidana dan/atau perdata. Dan diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat penetapan, sehat jasmani dan rohani," ujar Nurdin.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian 19 November 2021 Bisa Lihat Di Wilayah Berikut Ini
Untuk lebih jelasnya bagi pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi nomor (0262) 233043/ 082316274564/089637506162 (WA) pada jam kerja (07.30–16.00 WIB). Jika ada ketentuan lain akan disampaikan melalui surat resmi dan website www.garutkab.go.id.
Pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan ini dipasang juga di Harian Umum Kabar Priangan edisi Kamis 18 November 2021.*