"Persoalan progres gugatan uang kompensasi oleh warga eks genangan hampir rampung jika yang 144 KK diakomodasi untuk disidangkan dan diberikan putusan inkrah oleh pihak PN," katanya.
Baca Juga: Dilengkapi Persenjataan Brimob Polda Jabar Kawal Pengiriman Vaksin
Aden menggambarkan, uang kompensasi yang digugat warga eks Genangan terbagi dua kategori. Untuk Kategori A berjumlah Rp122 juta dan Kategori B sebanyak Rp29 juta. Uang kompensasi didapat atas dasar Perpres No.1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
"Kami memohon gugatan 144 KK diakomodasi oleh pihak PN agar persoalan uang kompensasi untuk warga OTD selesai secara keseluruhan. Dan tidak ada lagi permasalahan gugatan uang kompensasi," ujar Aden.***