Menurut Yusuf, pengisian jabatan tinggi yang kosong melalui mutasi dari satu jabatan pimpinan tinggi ke jabatan pimpinan tinggi yang lain, dilakukan melalui hasil uji kompetensi secara terbuka.
"Pergeseran atau rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama kali ini, merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi terbuka yang sudah dilaksanakan dengan panitia seleksi yang independen," ujarnya.
Baca Juga: Jeni Tugistan Resmi Jadi Ketua DPC Ikadin Tasikmalaya, Bertekad Bantu Masyarakat Tak Mampu
"Itu terdiri dari akademisi, pejabat pemerintah provinsi, dan pejabat daerah Kota Tasikmalaya," tutur Yusuf, menambahkan.
Apalagi, lanjut Yusuf, baru kali ini dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat ditandatangani pakta integritas. Melalui pakta integritas tersebut pihaknya akan mengevaluasi kinerja pajabat yang dilantik setelah kurun waktu masa kerja enam bulan dan satu tahun.
"Alhamdulillah, walau sedikit terlambat karena berbagai hal, pengukuhan pejabat di beberapa SKPD hari ini bisa dilaksanakan. Pengukuhan ini juga untuk menyesuaikan kinerja ASN sesuai dengan SOTK yang baru," ujarnya.
Baca Juga: Bambang Arayana dan Momoh Patimah Raih Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya 2021
Selain itu, kata Yusuf, dengan dilantiknya jabatan yang baru dapat mempercepat dalam melaksanakan tugas serta diharapkan pejabat yang baru dikukuhkan dapat mengemban amanah dengan baik.
Menurut Yusuf, pelaksanaan mutasi atau rotasi pejabat stuktural di lingkungan pemerintahan merupakan konsekuensi yang harus dilakukan dalam upaya penyegaran sekaligus memotivasi kinerja organisasi agar lebih baik dalam pengelolaan administrasi maupun pelayanan masyarakat.