Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda 

- 22 November 2021, 16:19 WIB
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .*
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Langkah Pemkab Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura dinilai kebijakan yang tepat.

Hal tersebut dinilai sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021.

Langkah itu pun mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan Forum Peduli Kemajuan (FPK) Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Bahkan pernyataan sikap disampaikan oleh perwakilan elemen tersebut.

Baca Juga: Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

Mulai dari HMI Cabang Tasikmalaya oleh Andi Perdiana, Dadan Muldani (LKPMD), Arif Rahman (KMRT), Miftahurrizqi (Kawalu Institute), Agung Zulviana (Public Center), Roni Romansyah (Tasikmalaya Corruption Watch/TCW), dan Khaerudin Kalyubi (Suffah Institute).

Selain itu Murtholib (Transparansi Institute), dan Asep Rismawan (Pusat Studi Hukum dan Advokasi Kebijakan (Pushaka) Galunggung).

"Forum Peduli Kemajuan Perumda Air Minum Tirta Sukapura telah mengkaji secara seksama baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis, beberapa poin penting yang kami soroti dan merupakan langkah progresif Bupati Tasikmalaya dan DPRD," kata Koordinator TCW, Roni Romansyah.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya 11 Siswa Saat Susur Sungai Cileueur, Polres Ciamis Tetapkan Seorang Guru Jadi Tersangka

Langkah dalam merumuskan Perda tersebut, kata Roni, yakni dalam paradigma dan orientasi Perda adalah dalam kerangka pemenuhan hak asasi warga atas air minum untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x