KABAR PRIANGAN - Upaya memaksimalkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Penandatangan nota kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pendampingan hukum ini, dilakukan Kepala DKP Banjar Nia Kania Permasih dan Kepala Kejari Banjar Ade Hermawan di kawasan objek wisata Situ Mustika Banjar, Senin 22 November 2021.
Menurut Kepala Kejari Banjar Ade Hermawan, penandatangan MoU bidang Datun termasuk pendampingan hukum ini berlaku ke depan.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Level 3 Secara Menyeluruh Saat Nataru, Presiden Jokowi Ingatkan Kasus Eropa
"Kami, Kejari hanya memberikan rambu atau pendapat hukum, sesuai tugas dan kewenangan seperti diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Terkait pelaksanaan kebijakan di DKP Banjar nanti, sepenuhnya kewenangan DKP Banjar ," ujar Ade.
Kepala DKP Banjar Nia Kania Permasih, berharap dari penandatangan MoU itu pihak Kejari Banjar selalu memberikan saran dan pendapat hukum saat DKP Banjar melaksanakan berbagai kegiatan. Termasuk rencana pembangunan Gedung Perpustakaan Banjar bernilai Rp 10 miliar tahun 2022.
"Perpustakaan saat ini diharuskan melakukan penguatan literasi masyarakat, pemerataan informasi dan peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, penyediaan buku ke depan disesuaikan kebutuhan dengan harapan masyarakat menjadi produktif," kata Nia.
"Misal, wilayah luas wilayah pertanian seperti Kecamatan Langensari, nantinya diperbanyak buku agropolitan. Kemudian, wilayah banyak UMKM, diperbanyak buku inovasi produk UMKM kekinian dan sehat," ujarnya.