Pelaku Pria Video Syur Garut Sempat Ditegur, Tak Digubris Hingga Dilaporkan Polisi

- 23 November 2021, 18:59 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus penyebaran video syur, AS (20). Video tersebut viral dan menggegerkan warga Garut.
Petugas menggiring tersangka kasus penyebaran video syur, AS (20). Video tersebut viral dan menggegerkan warga Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebelum dilaporkan ke polisi, pengunggah video syur artis selebgram, AS (20), ternyata sempat diberi kesempatan untuk menghentikan perbuatannya mengunggah video oleh pihak keluarga RM (19). Bahkan antara pihak keluarga RM dan AS saat itu sempat mencapai kata damai dan menganggap persoalan antara mereka selesai.

"Sebelum melaporkan ke polisi, pihak keluarga RM sebenarnya sudah pernah memberikan teguran setelah AS mengunggah dua video adegan mesra RM dan AS. Saat itu AS pun sempat minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga antara kedua belah pihak sata itu sudah ada kata sepakat untuk damai," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono terkait kasus penyebaran video syur yang salah satu pemerannya disebut-sebut sebagi artis juga selebgram.

Namun tuturnya, AS ternyata melanggar perdamaian yang telah disepakti tersebut dan ia kembali mengulangi perbuatannya.  

Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Pria Nekad Sebarkan Video Syur Garut

AS kembali mengunggah potongan ketiga dan potongan keempat dari video adegan mesra yang dilakukannya bersama RM sehingga totalnya ada 4 potongan video yang telah diunggahnya di media sosial.

RM dan pihak keluarganya pun tak terima dengan apa yang telah dilakukan AS sehingga pada akhirnya dengan didampingi pengacara, mereka melaporkan AS ke Polres Garut. Mereka memberikan laporan secara resmi pada Jumat 18 November 2021 malam.

"Jadi video adegan tak senonoh yang dilakukan antara tersangka AS dan korban ini oleh tersangka dipotong menjadi 4 bagian. Potongan pertama dan kedua diunggah oleh AS di akun Instagram milik korban pada tanggal 13 November 2021 dan saat itu AS langsung ditegur oleh pihak keluarga RM hingga akhirnya mereka berdamai," katanya.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Pemeran sekaligus Penyebar Video Syur Garut

Sedangkan potongan video ketiga dan keempat, tutur Wirdhanto, oleh tersangka diunggah pada tanggal 16 November 2021. Mengetahui hal ini, pihak keluarga RM pun tak bisa lagi memaafkan AS sehingga akhirnya mereka melaporkannya ke Polres Garut.

Wirdhanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, video adegan mesra antara RM dan AS itu dibuat AS di studio rekaman miliknya yang ada di wilayah Kecamatan Banyuresmi pada bulan Juli 2021 lalu. Sama halnya dengan RM, AS juga merupakan warga Kecamatan Banyuresmi.  

Menurut Wirdhanto, setelah video yang diunggahnya di akun Instagram milik RM viral, tersangka langsung men-takedown-nya. Selama ini tersangka memang menguasai akun-akun media sosial RM karena ia berperan sebagai manajer RM. 

Baca Juga: Empat Video Syur Digunakan Pelaku Untuk Mengancam Agar RM Mau Melakukan Hubungan Intim

Sebagaimana diungkapkan Wirdhanto sebelumnya, motif tersangka mengunggah video adegan mesra dirinya dengan RM tak lain karena sakit hati. RM memutuskan ikatan cinta mereka dengan alasan hubungan mereka tak direstui orang tuanya.

AS yang sudah terlanjur mencintai RM pun berupaya membujuk RM agar mau kembali padanya akan tetapi RM tetap pada pendiriannya untuk putus. Tak hanya membujuk, AS pun bahkan sempat memberikan ancaman pada RM bahwa dirinya akan mengunggah video adegan mesra mereka jika RM tetap memutuskannya namun lagi-lagi RM tak menggubris ancaman itu.

Hingga akhirnya, AS yang merasa sakit hati nekad mengunggah video tersebut sampai dua kali dalam jangka waktu 4 hari. Pertama, video yang diunggah adalah potongan kesatu dan kedua dan 3 hari kemudian ia kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat.

Baca Juga: Pemeran Perempuan dalam Video Syur Garut Disebut-sebut Sebagai Artis

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 9, jo 29 pasal 8 jo 34 untuk Undang-undangPornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x