Penetapan APBD Perubahan Pemkot Tasikmalaya 2021 Dilakukan Melalui Perkada

- 23 November 2021, 22:45 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf /kabar-priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 202 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"APBD Perubahan Kota Tasikmalaya tetap ada, hanya saja sekarang ditetapkan melalui perkada," ujar Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf, Selasa 23 November 2021.

Terkait APBD Perubahan tersebut, kata Yusuf, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah melakukan persetujuan APBD Perubahan dengan DPRD Kota Tasikmalaya. Akan tetapi memang waktunya melewati waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kiprah Majelis Taklim Penyandang Tunanetra di Kota Tasikmalaya, Bertekad Hidupkan Tolabul Ilmi

"Saya terus terang saja belum tahu kalau ada pembatasan waktu penetapan APBD Perubahan oleh pusat ternyata itu sudah dibatasi per tanggal 30 September 2021," ujar Yusuf.

Namun, lanjut dia, secara kebetulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan harapan silahkan masih bisa menetapkan APBD Perubahan tapi dibatas sampai 8 Oktober 2021.

"Nah pada 8 Oktober kami melakukan persetejuan dengan DPRD Kota Tasikmalaya dan hasilnya langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ternyata provinsi tidak melakukan evaluasi dengan alesan karena sudah lewat waktu per 30 September," ujarnya.

Baca Juga: Subsidi STB Harus Tepat Sasaran, Tina Wiryawati: Pendataan Penerima Bantuan Mesti Akurat

Pada akhirnya, kata dia, penyusunan APBD Perubahan tidak dilakukan melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi melalui peraturan kepala daerah sehingga subtansi persetujuan dengan DPRD tetap diberlakukan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x