MUI Garut Resmi Keluarkan Fatwa Haram untuk Ajaran NII, Ini Poin-poin Keputusannya

- 11 November 2021, 21:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gerakan dan faham Negara Islam Indonesia (NII) haram.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Cukup maraknya penyebaran faham dan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.

Aliran NII dianggap sangat radikal dan dinilai lebih berbahaya dibanding Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS), sehingga MUI pun menyikapinya secara serius.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi maraknya pergerakan dan penyebaran faham NII di Garut, MUI Garut pun sampai mengeluarkan fatwa. Dalam fatwanya, MUI Garut dengan tegas menyatakan bahwa gerakan dan faham NII haram.

Baca Juga: Musim Hujan Ternyata Pengaruhi Capaian Vaksinasi Covid-19 di Garut, Warga Jadi Enggan ke Luar Rumah

"Benar, kami memang telah mengeluarkan fatwa haram untuk pergerakan dan ajaran NII," ujar
Sekretaris Umum MUI Garut, Mohamad Yusup Sapari, Kamis 11 November 2021.

Dikatakannya, dalam fatwa tersebut dengan tegas disebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah bughat (pemberontak). Ini jelas hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

Menurut Yusuf, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut untuk gerakan dan ajaran NII ini tentunya tidak begitu saja dikeluarkan. Sebelumnya hal ini telah menjadi pembahasan dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Sultan Aji Muhammad Idris Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional Pada Peringatan Hari Pahlawan 2021

Bahkan, tambahnya, pertemuan untuk membahasa permasalahan ini sampai dilakukan beberapa kali. Hasilnya, semua sepakat bahwa gerakan dan ajaran NII itu memang haram dan tak boleh hidup dan berkembang di Indonesia termasuk di Garut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x