Rahmat mengakui, pihaknya memahami pasti ada kekecewaan dari para buruh karena usulannya tak diterima. "Kami juga sudah usulkan ulang, tapi tak ditetapkan gubernur. Daerah lain juga seperti itu. Gubernur tetap menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Namun demikian, lanjut Rahmat, kalau memang buruh masih tak puas dengan penetapan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2022, masih bisa mengajukan PTUN.
Baca Juga: Dua Direktur PT Jasa Raharja Raih Penghargaan Top BUMN Awards 2021
"Tapi kami harapkan menerima ini. Karena kalau tidak menggunakan PP, kita tak punya UMK dan akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nah kalau UMP yang diberlakukan malah ada penurunan," tuturnya.
"Kami akan secepatnya melakukan sosialisasi setelah menerima surat fisiknya. Kami juga akan membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya, dan sosialisasi ke perusahaan," ujar Rahmat menambahkan.
Sebelumnya, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar 1,02 persen tersebut mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh Kota Tasikmalaya.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ifar Al-Gifari mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen hasil perhitungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat tidak layak.
Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok sehari-hari yang terus meningkat setiap tahunnya. "Kenaikan sebesar 1,02 persen itu sangat tidak layak untuk kehidupan sehari-hari saat ini, saat ini semua kebutuhan pokok terus melambung," kata dia.
Idealnya, lanjut Ifar, UMK Kota Tasikmalaya pada 2022 naik sebesar 6 persen atau menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Sementara saat 2021 ini, UMK Kota Tasikmalaya sekitar Rp 2,3 juta.*