Sidang Lanjutan Kasus Kace di PN Ciamis, Jaksa Pilih Menjawab Eksepsi Besok Jumat. Ini Alasannya

- 9 Desember 2021, 16:56 WIB
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis,  Kamis 9 Desember 2021.*
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 9 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Terdakwa Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece yang diduga melakukan penistaan agama, kembali menduduki kursi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Jawa Barat, Kamis 9 Desember 2021.

Kali ini ia mengikuti agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa /kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pada persidangan seusai eksepsi terdakwa, JPU belum siap sehingga meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk menjawab eksepsi besok, Jumat 10 Desember 2021 siang. "Izinkan kami jawab besok siang," ucap salah seorang JPU.

Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini

Ketua majelis hakim, Vivi Purnamawati, pun menunda sidang ke hari Jumat itu. "Besok (sidang) setelah Salat Jumat, jam setengah dua," ucap Vivi.

Ditemui seusai persidangan, Penasehat Hukum Kace, Kamarudin Simanjuntak, menyebutkan kasus penodaan agama tidak bisa langsung diproses secara hukum.

"Harus ada dulu peringatan atau somasi dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Kamarudin.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi

Ia mencontohkan jika seseorang berceramah atau berkhotbah, kemudian ceramahnya itu dinilai merugikan orang lain, orang tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x