Sidang Lanjutan Kasus Kace di PN Ciamis, Jaksa Pilih Menjawab Eksepsi Besok Jumat. Ini Alasannya

- 9 Desember 2021, 16:56 WIB
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis,  Kamis 9 Desember 2021.*
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 9 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Menurut Kamarudin, Kace menjawab perkataan Ustaz Abdul Somad yang dalam ceramahnya menyebut di salib ada jin kafir.

"Kace menyebutkan hal itu tak benar. Yang disalib itu Tuhan Yesus. Itu iman dari Kristen dan Katolik. Setiap orang bebas beragama, diatur dalam Pasal 28 dan 29 konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Baca Juga: Ayo Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021! Ini 10 Link Twibbon Beserta Cara Membuatnya

Kamarudin menyebutkan, saat Kace melakukan hal tersebut, seharusnya tidak boleh langsung ditangkap. Namun diberi peringatan lebih dulu.

"Faktanya perbuatan 20 Agustus, ditangkap 22 Agustus. Karena Kace belum diberi peringatan namun sudah ditangkap, saya bilang ini prematur," ucapnya.

Dia mencontohkan lagi penanganan kasus Yahya Waloni. "Yahya dilaporkan April. Kemudian penyelidikan selama lima bulan. Ini malah yang lebih dulu ditangkap Kace kan," kata Kamarudin.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya dan Gunung Semeru serta Puncak Mahameru yang Disebut Jalan Menuju Kahyangan

Kamarudin juga menilai, surat dakwaan sangat emosional, dibuat sebanyak 385 halaman. Kamarudin yang mengaku sudah menangani banyak perkara selama 14 tahun, mengatakan baru kali pertama mendapati berkas dakwaan sebanyak itu.

"Saya menangani perkara kecil sampai terbesar, e-KTP, Alkes, Hambalang. Belum pernah saya dapati berkas dakwaan setebal itu," tuturrnya.

Hal lainnya, lanjut dia, Kace disebut kolaborator atau debater. Namun yang menjadi terdakwa hanya sendiri.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x