KABAR PRIANGAN – Perilaku seorang oknum guru yang memperkosa 12 santriwatinya hingga memiliki anak dan diduga ada santriwatinya yang hamil hingga lebih dari 1 kali akibat perbuatan tersebut sungguh keji.
HW (36 tahun) merupakan pengajar di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Diketahui ternyata pesantren tersebut tidak mengantongi izin dari Kemenag.
HW sendiri saat ini sudah ditahan dan diamankan Polda Jawa Barat dan sedang menjalani persidangan.
Baca Juga: Hasil Liga Champion, 15 Klub Lolos ke Babak 16 Besar, Satu Lagi Belum Dipastikan
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Thobib juga mengatakan bahwa peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.
“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” ucapThobib dalam keterangan resminya yang Kabar-Priangan.com kutip pada Kamis, 9 Desember 2021.
Sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya dan Gunung Semeru serta Puncak Mahameru yang Disebut Jalan Menuju Kahyangan
Berikut langkah-langkah yang dilakukan yaitu: