Sidang Lanjutan Kasus Kace di PN Ciamis, Jaksa Pilih Menjawab Eksepsi Besok Jumat. Ini Alasannya

- 9 Desember 2021, 16:56 WIB
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis,  Kamis 9 Desember 2021.*
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 9 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Baca Juga: Mulai dari Gula hingga Nasi, Ini 4 Makanan yang Perlu Dikurangi Agar Tidak Mudah Sakit Kata dr. Zaidul Akbar

"Debater minimal satu lawan satu. Debater misalnya saya dan teman-teman berselisih pendapat. Tapi kalau sendiri itu bukan (debater). Mereka terlalu emosional sehingga tertutupi pikirannya," tuturnya.

Keberatan lainnya, yakni surat dakwaan ditandatangani satu orang jaksa namun jaksa yang membaca surat dakwaan sebanyak 15 orang.

"Tanpa dijelaskan siapa yang 14 lagi. (Yang menandatangan dakwaan) dia cuma sendiri tapi dihadirkan 15 orang. Dasar apa 15 orang ini baca (dakwaan)," kata Kamarudin.

Baca Juga: Pulihkan Gangguan Kelistrikan Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, PLN Terus Upayakan Perbaikan

Hal lainnya, sebut dia, dalam dakwaan disebut terjadi keonaran akibat ulah Kace. Kamarudin menyebutkan, setahu dirinya, sejak Agustus sampai sekarang belum ada keonaran yang terjadi akibat ulah Kace.

"Harusnya jika terjadi keonaran, tanggal dan tempatnya di mana, disebutkan. Ini disebut keonaran tapi tak disebutkan keonaran seperti apa," ucapnya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x