KABAR PRIANGAN – Oknum guru predator anak yang telah memperkosa 12 santri di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono yang mengatakan bahwa terdakwa oknum guru itu dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Riyono juga mengatakan, oknum guru yang berinisial HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.
Baca Juga: Voice of Baceprot (VoB) Konsisten Berhijab Saat Tour Eropa, Cak Imin Ajak Konser di Istana Negara
Kejaksaan juga menyebutkan bahwa HW telah melakukan aksi keji tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan prihatin atas adanya tindakan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut.
Oded pun berharap proses peradilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi
"Saya sempat syok mendengar kabar itu. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan dan keluarga," kata Oded sebagaimana dikutip Kabar-Priangan.com dari antaranews.com.