Sikapi Rudapaksa Santriwati, Ustadz Aef: Pantas Jika Warganet Minta Predator Seks Dihukum Mati

- 12 Desember 2021, 18:07 WIB
Foto Ustadz Saefudin Abdul Fatah Pimpinan Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Daatul Ihsan Bandung yang geram adanya kasus rudapaksa oleh oknum guru
Foto Ustadz Saefudin Abdul Fatah Pimpinan Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Daatul Ihsan Bandung yang geram adanya kasus rudapaksa oleh oknum guru /kabar-priangan.com/DOK Pribadi/

KABAR PRIANGAN - Adanya kasus rudapaksa yang menimpa puluhan anak oleh oknum guru di Bandung, membuat geram semua kalangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di media sosial.

Ungkapan geram disampaikan, Ustadz Saefudin Abdul Fatah, Pimpinan Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Daatul Ihsan Bandung. 

Baca Juga: Orangtua Korban Rudapaksa Minta Predator Santri Dihukum Seberat-beratnya. Hukum Kebiri Saja!

Ustadz Saefudin, akrab disapa Ustadz Aef mengatakan, pihaknya sampai melakukan pencarian sosok bejad itu, karena ingin tahu yang sebenar- benarnya tentang sekolah dan sosok yang telah mencoreng nama baik para ustadz, dan lingkungan pondok pesantren yang benar-benar legalitasnya sudah diakui. 

Dari hasil penelusurannya, ia menemukan beberapa hal yang ganjil. Pada kenyataannya bahwa itu bukan pondok pesantren melainkan, boarding school, yakni sekolah biasa yang didalamnya diajarkan ngaji, tetapi muridnya berdiam disediakan asrama. 

Baca Juga: Delapan Santriwati Asal Garut yang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru, Hamil dan Sudah Melahirkan

"Dan ternyata sekolah itu tidak punya legalitas pesantren. Kalau pondok pesantren orang datang belajar agama sambil sekolah. Dan yang sangat aneh sekolah itu hanya menerima siswa perempuan saja, tidak menerima siswa laki- laki," ujar Ustadz Aef.

Selain para siswanya tidak mempunyai ijazah selama sekolah di sana. Sehingga aneh dan patut ditelusuri. 

"Terus menurut warga sekitar sekolah itu tertutup, kalau pesantren yang benar ada pelajaran bermasyarakat, datang ke masjid- masjid warga," ujarnya.

Baca Juga: Dari 12 Santriwati yang Jadi Korban Perkosaan Oknum Guru, 11 Diantaranya Berasal dari Garut

Kata dia, menurut Hukum Islam bagi pelaku predator seks, apalagi ini korbannya banyak, tidak salah kalau para warganet minta pelaku predator seks itu dihukum mati karena termasuk zina muhson atau pelakunya sudah punya pasangan . 

"Kalau zina ghoiri muhson yakni zina yang masing-masing belum punya pasangan,hukumannya di rajam 100 kali," katanya lagi.

Ustadz Aef berpesan, kepada orang tua bila ingin memasukan anaknya ke pondok pesantren harus melakukan survei terlebih dahulu. Kemudian periksa atau tanya legalitasnya, selidiki tertutup kepada warga sekitar atau terbuka, kenali pimpinan atau figur ustadznya dan jenguk anak sebulan sekali. 

Baca Juga: Panglima Santri Sikapi Kasus Predator Anak yang Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

"Jangan mentang- mentang mentereng bangunannya atau gratis lantas memasukan anaknya ke ponpes tanpa meneliti dulu," ucapnya.

Ketika anak sudah masuk di pondok pesantren pun, kata dia, orang tua harus rutin menjenguk anak dan ajak bicara.

"Orang tua harus memberi masukan kepada pondok pesantren bila menemukan hal ganjil," katanya.

Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini

Ia meminta kepada pemerintah agar membuat sertifikasi legalitas pesantren. Kemudian dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat tidak enggan memasukan anak ke pesantren. 

"Itu perbuatan oknum saja yang mengotori sekolah atau pesantren," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah