KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 20 Desember 2021 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Senin 20 Desember 2021
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
1. BTC Fashionmall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2. Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Priangan Timur Senin 20 Desember 2021
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.