Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

- 23 Desember 2021, 19:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.*
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

Baca Juga: Jelang Pilrek Unsil 2022, Prof. Ahman Sya Ingatkan Pesan (Alm) Letjen Mashudi

Video aksi penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya ini pun sempat viral di media sosial dan menjadfi bahan perbincangan hangat*
-

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x