Aksi Dukun Pengganda Uang di Garut, Sebabkan Dua Orang Tewas Satu Kritis

- 24 Desember 2021, 20:41 WIB
Dukun pengganda uang ditangkap Polres Garut setelah membunuh dua orang pasiennya
Dukun pengganda uang ditangkap Polres Garut setelah membunuh dua orang pasiennya /kabar-priangan.com/Aep Hendi/

Masih menurut Wirdhanto, tersangka sengaja mencampurkan tmik (racun tikus) pada olahan daging domba yang akan diberikan kepada para korban. 

Rencana YS ini pun berhasil membuat Ajat dan Nurdin tewas sedangkan Dede mengalami kritis.

"Korban memang telah merencanakan untuk membunuh para korban dengan cara mencampurkan temik ke daging domba yang akan ia berikan kepada para korban. Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah