Kejari Sumedang, Tangani 270 Perkara Selama Tahun 2021, Kasus Ini Paling Menarik Perhatian Masyarakat

- 27 Desember 2021, 17:47 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani,  yang didampingi  Kasi  Pidsus, Kasubag BIN, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun saat ekspos capaian kinerja Kejari Sumedang Tahun 2021 di Aula Kantor Kejari Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani,  yang didampingi  Kasi  Pidsus, Kasubag BIN, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun saat ekspos capaian kinerja Kejari Sumedang Tahun 2021 di Aula Kantor Kejari Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Sumedang mencatat telah menangani perkara tindak pidana umum dari tahap penyidikan sebanyak 270 perkara selama tahun 2021.

Jumlah tersebut, sebanyak 233 telah dieksekusi, 4 perkara banding, 2  perkara kasasi, 2 perkara diversi dan sisanya masih dalam proses penanganan perkara baik pra penuntutan maupun penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani, mengatakan, di tahun 2021 Kabupaten Sumedang mengalami tren kriminalitas yang beragam.

Baca Juga: Sabu-sabu, Obat Terlarang dan Tembakau Gorila Diblender Kejari Sumedang

Diantaranya, tindak pidana pencurian, tindak pidana penipuan, narkotika, penganiayaan, perlindungan anak dan perkara pengeroyokan.

"Pencurian menjadi tindak pidana pidana dengan intensitas tertinggi dengan 89 perkara pencurian. Kemudian diikuti tindak pidana penipuan 41 perkara, narkotika 41 perkara, 25 perkara tindak pidana penganiayaan, 18 perkara perlindungan anak, 16 perkara pengeroyokan," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat ekspos capaian kinerja Kejari Sumedang Tahun 2021 di Aula Kantor Kejari Sumedang, Senin 27 Desember 2021.

Angka perkara yang ditangani selama tahun 2021 oleh Kejari Sumedang ini, kata Nurmayani, mengalami kenaikan, namun tidak terlalu tinggi kenaikannya dibanding perkara yang ditangani pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Diantaranya 11 Pucuk Senjata Api

Lebih jauh Nurmayani menuturkan, selama tahun 2021 juga pihaknya telah menangani perkara tilang yang dilaksanakan dengan APC (Acara Pemeriksaan Cepat). Dimana terdapat 8.189 perkara, dan pelanggar lalu lintas telah diselesaikan sebanyak 5.477 perkara.

"Dari 5.477 perkara yang telah diselesaikan, berhasil diperoleh  denda sebesar Rp453.851.000, yang telah disetorkan ke kas negara, sebagai perolehan negara bukan pajak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x