Lima Tersangka Korupsi Program Sapi Perah di Garut Akhirnya Ditahan, Rugikan Uang Negara Rp600 Juta Lebih

- 27 Desember 2021, 21:04 WIB
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut bersama pihak keluarga sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut.(Dok. Kejari Garut).
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut bersama pihak keluarga sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut.(Dok. Kejari Garut). /Kabar-Priangan.com/Dok. Kejari Garut

Setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang, Deden Nurohman Elkarim selaku PPK dalam pembuatan HPS tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

"Selaku PPK, saat itu Deden memerintahkan bendahara atas nama Dedi Junaedi untuk membuat SPPD fiktif dan menerima hasil pekerjaan tersangka Yani Sri Mulyani tanpa dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Neva.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg, Kasad: Perbuatan Pelaku di Luar Batas-batas Kemanusiaan

"Sehingga apa yang mereka lakukan telah menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen," kata Neva, melanjutkan.

Neva menyampaikan penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan yang telah menimbulkan kerugian uang negara. Dalam pengadaan sapi pada saat pemeriksaan atau seleksi tidak dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan didampingi oleh dokter hewan sesuai dengan kontrak.

"Tapi oleh PPHP hanya dilihat secara kasat mata dan dirogoh saja untuk memastikan sapi tersebut benar-benar sedang bunting," ujarnya.

Baca Juga: Ini Langkah Bupati Sumedang Hadapi Beroperasinya Tol Cisumdawu 

Dalam pelaksanaan pengadaan sapi tersebut, kata Neva, tidak dilakukan uji laboratorium terhadap sapi-sapi yang diseleksi sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang keguguran/abortus
serta banyak indukan yang mati.

"Selain itu, Direktur PT Swaption yakni tersangka Yani Sri Mulyani pernah memberikan fee kepada PPK atau tersangka Deden melalui Sandi sebesar Rp100 juta," ujar Neva.

Menurut Neva, penyimpangan lainnya, pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) dilaksanakan oleh kelompok tani dengan hanya memberikan uang masing-masing untuk dua kelompok sebesar Rp20 juta padahal seharusnya masing–masing kelompok mendapatkan Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x