"Dan pelaksanaanya dikerjakan melalui pihak penyedia dengan cara pengadaan
langsung dan E- Catalog," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pembangunan kandang sapi untuk dua kelompok yang seharusnya dilaksanakan pihak penyedia, pada kenyataannya dilaksanakan oleh
Kelompok Tani Alam Hijau dan Kelompok Tani Bojong III.
"Kami pun menemukan bukti bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penunjang tersebut pihak perusahaan atau penyedia yang ditunjuk hanya dilihat dari unsur kedekatan dan hubungan keluarga saja," katanya.
Disebutkan Neva, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp619.627.345.
Adapun pasal yang dilanggar, pertama, primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan subsidernya, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Kepung Jalan Protokol dan Kantor Kecamatan Wado Sumedang, Ini Alasannya
"Kedua, mereka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Neva.