Dana BLT untuk KPM Diduga Dikorupsi, Seorang Kades di Garut Ditangkap Polisi

- 28 Desember 2021, 19:51 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menanyakan alasan tersangka ES tidak membagikan dana BLT yang bersumber dari ADD tahun 2020 kepada KPM seusai kegiatan ekspose di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.*
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menanyakan alasan tersangka ES tidak membagikan dana BLT yang bersumber dari ADD tahun 2020 kepada KPM seusai kegiatan ekspose di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

Atas perbuatannya, tambah Wirdhanto, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Rirdhanto, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi mulai dari aparat desa, dinas, hingga perbankan. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 78 dokumen.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah