Atas perbuatannya, tambah Wirdhanto, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Rirdhanto, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi mulai dari aparat desa, dinas, hingga perbankan. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 78 dokumen.*