Dana BLT untuk KPM Diduga Dikorupsi, Seorang Kades di Garut Ditangkap Polisi

- 28 Desember 2021, 19:51 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menanyakan alasan tersangka ES tidak membagikan dana BLT yang bersumber dari ADD tahun 2020 kepada KPM seusai kegiatan ekspose di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.*
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menanyakan alasan tersangka ES tidak membagikan dana BLT yang bersumber dari ADD tahun 2020 kepada KPM seusai kegiatan ekspose di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

"Dana BLT yang seharusnya ia bagikan kepada warga yang berhak, ternyata malah ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersebut  dilakukan berulang hingga akhirnya warga resah dan melaporkannya kepada polisi," katanya.

Diungkapkan Wirdhanto, pada bulan Juni 2020, seharusnya di Desa Ngamplang ada 200 KPM yang mendapatkan BLT dari ADD. Namun ternyata oleh tersangka hanya dibagikan sebagian sehingga ada 24 KPM yang tak mendapatkannya.

Baca Juga: Liburan Nataru Obwis di Tasikmalaya Masih Sepi Pengunjung Termasuk Gunung Galunggung, Ini Penyebabnya

Kemudian pada bulan Juli dan Agustus, apa yang dilakukan tersangka ini lebih parah lagi. Dana BLT untuk 200 KPM itu pun tak ada yang dibagikan dan semuanya ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Wirdhanto, akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian uang negara sebesar Rp374.400.000. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut diantaranya ia gunakan untuk menutupi hutang-hutangnya.

Kapolres menyampaikan, kasus tersebut bisa terungkap dari laporan yang diberikan masyarakat terhadap pihaknya. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Wow, Sampah yang Diproduksi Masyarakat Kota Tasikmalaya Capai 315 Ton per Hari, Bagaimana Penanganannya?

"Hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ES," ujarnya.

Wirdhanto menyebutkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi yang
dilakukan oknum kepala desa tersebut.

"Kini ES telah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk memasuki proses hukum selanjutnya," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Milik Petani Asal Cibugel Sumedang Mandeg di Koperasi, Kades: Kembalikan Hak Petani!

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah