"Dana BLT yang seharusnya ia bagikan kepada warga yang berhak, ternyata malah ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga akhirnya warga resah dan melaporkannya kepada polisi," katanya.
Diungkapkan Wirdhanto, pada bulan Juni 2020, seharusnya di Desa Ngamplang ada 200 KPM yang mendapatkan BLT dari ADD. Namun ternyata oleh tersangka hanya dibagikan sebagian sehingga ada 24 KPM yang tak mendapatkannya.
Kemudian pada bulan Juli dan Agustus, apa yang dilakukan tersangka ini lebih parah lagi. Dana BLT untuk 200 KPM itu pun tak ada yang dibagikan dan semuanya ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Wirdhanto, akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian uang negara sebesar Rp374.400.000. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut diantaranya ia gunakan untuk menutupi hutang-hutangnya.
Kapolres menyampaikan, kasus tersebut bisa terungkap dari laporan yang diberikan masyarakat terhadap pihaknya. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ES," ujarnya.
Wirdhanto menyebutkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi yang
dilakukan oknum kepala desa tersebut.
"Kini ES telah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk memasuki proses hukum selanjutnya," ucap Wirdhanto.