KABAR PRIANGAN - Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Garut.
Sehari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan lima tersangka korupsi program pengembangan sapi perah, jajaran Polres Garut mengamankan oknum kepala desa
yang diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT).
"Kami telah mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi BLT untuk KPM (keluarga penerima manfaat) yang bersumber dari anggaran dana desa atau ADD," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Wirdhanto menyampaikan hal tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat
ekspose di Mapolres Garut, Selasa 28 Desember 2021.
Menurut Wirdhanto, orang yang diamankan dan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLT itu yakni ES yang menjabat Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu. Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Modus operandi yang dilakukan ES, tutur Wirdhanto, yakni menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa. Dana BLT dari ADD tahun anggaran 2020 yang seharusnya ia bagikan kepada KPM malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Sedang Berenang di Sungai Ciwulan, Seorang Remaja Warga Cigalontang Tasikmalaya Tewas Terseret Arus
Hal itu menurut Wirdhanto tak hanya terjadi satu kali akan tetapi beberapa kali atau beberapa bulan. Akibatnya, warga yang seharusnya mendapatkan BLT jadi resah hingga mereka pun melaporkannya ke pihak kepolisian.