Permudah Pelaporan Retribusi Daerah, Bappenda Sumedang Bakal Luncurkan Aplikasi ORS

- 30 Desember 2021, 05:00 WIB
Kegiatan sosialisasi dan pendalaman aplikasi Online Retribusi Systems (ORS), yang diselenggarakan Bappenda Kabupaten Sumedang
Kegiatan sosialisasi dan pendalaman aplikasi Online Retribusi Systems (ORS), yang diselenggarakan Bappenda Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Sumedang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang, kini telah menyiapkan inovasi baru yang diyakini dapat lebih mempermudah pelaporan retribusi.

Inovasi yang telah dibuat Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Sumedang ini, berbentuk aplikasi Online Retribusi System (ORS) yang dapat diakses melalui website.

Baca Juga: Sumedang Siap Kembangkan Desain Identitas Wisata yang Terintegrasi

"Aplikasi ORS ini, rencananya akan kami luncurkan mulai awal tahun 2022 mendatang. Namun sebelum aplikasi ini difungsikan, sekarang kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh OPD penghasil atau pengelola retribusi daerah," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Sumedang, Dra. Fitriyani, M.Si, di sela-sela kegiatan sosialisasi dan pendalaman aplikasi ORS, di Aula Rapat Bappenda Sumedang, Rabu, 29 Desember 2021.

Fitriyani menyebutkan, aplikasi ORS ini merupakan sebuah system online terpadu untuk pencatatan dan pelaporan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang secara “real time”.

Baca Juga: IPEMI Jajaki Kerjasama dengan Pelaku UMKM Sumedang, Wabup Erwan: 70 Persen Pelaku UMKM Ialah Perempuan

Dengan dibuatnya aplikasi ini, kata Fitriyani, diharapkan bisa lebih mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah. Supaya proses pencatatan dan pelaporan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Sumedang, ke depannya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Intinya, aplikasi ini sengaja dibuat untuk lebih mempermudah proses pencatatan dan pelaporan retribusi daerah. Aplikasi ini, tidak hanya dapat diakses oleh pengelola dan para wajib retribusi saja, tetapi bisa diakses juga oleh seluruh masyarakat. Jadi akan lebih transparan," ujar Fitriani. 

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Tabrak Lari di Tarogong Kidul yang Pelakunya Oknum Polisi? Ini Jawaban Kapolres Garut

Adapun fokus utama dalam aplikasi ORS ini, kata Fitriani, pertama pencatatan dan pelaporan target retribusi daerah dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kedua pengendalian dan pengawasan pajak melalui fitur monitoring wajib pajak, dan ketiga peraturan daerah yang berhubungan dengan atau dikeluarkan oleh Bappenda.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x