KABAR PRIANGAN - Bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling.
Tentunya, layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur 30 Desember 2021
Perlu diketahui juga, perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa Photo Copy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Kamis 30 Desember 2021 pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib akan berada di depan kantor Polsek Tanjungkerta Sumedang.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.***